Sekretaris

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kepala Bidang

MOHAMAD ANWAR

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja

NIP. 197302192008041001

Struktur Subbagian / Unit Kerja

Sub Bagian Umum

SURYA

Sub Bagian Perencana

RATNA PRATIWI

Sub Bagian Keuangan

NOVIANSYAH

Tugas

Memimpin, mengoordinasikan, membina, mengevaluasi, mengendalikan, dan menyelenggarakan administrasi Satuan Polisi Pamong Praja yang meliputi perencanaan, administrasi umum dan kepegawaian, serta keuangan, sekaligus membantu Kepala Satuan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh bidang.

Fungsi

  1. mengoordinasikan penyusunan program kerja Satpol PP;

  2. mengoordinasikan penyusunan bahan kebijakan teknis bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, kebakaran, dan penyelamatan;

  3. memberikan dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, kepegawaian, urusan umum, dan keuangan;

  4. mengoordinasikan penyusunan perencanaan Satpol PP;

  5. mengoordinasikan penganggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;

  6. mengelola administrasi kepegawaian, seperti formasi, mutasi, pengembangan karier, peningkatan kompetensi, disiplin, kesejahteraan, dan pensiun pegawai;

  7. mengelola administrasi umum, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik daerah, kehumasan, sistem informasi, keprotokolan, perpustakaan, dan kearsipan;

  8. mengoordinasikan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Satpol PP;

  9. menyiapkan dan mendokumentasikan rancangan peraturan perundang-undangan dalam lingkup Satpol PP;

  10. mengoordinasikan penyusunan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, perjanjian kinerja, LAKIP, LKPJ, dan LPPD;

  11. mengoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP;

  12. menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan;

  13. memverifikasi bahan rekomendasi dan pemantauan bantuan keuangan, hibah, atau bantuan sosial dalam bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;

  14. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;

  15. melaksanakan pembinaan dan pengembangan Pegawai ASN;

  16. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP.

Anggota Bidang

MOHAMAD ANWAR

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja

Program dan Layanan

Media Sosial